
Kantor Hukum yang Dipimpin Langsung oleh Pendirinya
MAM LAW FIRM mengombinasikan ketegasan advokasi di ruang sidang dengan kehangatan pendekatan personal kepada setiap klien.
Profil MAM LAW FIRM
MAM LAW FIRM, beroperasi dengan nama legal M.A. Mustain & Associate, didirikan pada tahun 2015 oleh M.A. Mustain, S.H., M.H. Berbasis di Sukajadi, Kota Pekanbaru, kami hadir untuk melayani masyarakat individu maupun pelaku usaha di Pekanbaru dan seluruh wilayah Provinsi Riau.
Kami meyakini bahwa perlindungan hukum yang efektif lahir dari pemahaman mendalam atas substansi undang-undang yang dipadukan dengan komitmen mendengarkan kekhawatiran klien. Setiap perkara tidak pernah kami perlakukan sebagai sekadar nomor berkas, melainkan amanah penegakan keadilan yang memerlukan strategi spesifik.
2015
Tahun Berdiri
10+
Tahun Pengalaman
6
Bidang Keahlian Utama
100%
Komitmen Kerahasiaan

MAM LAW FIRM
M.A. Mustain & Associate • Sukajadi, Pekanbaru
Nilai Pokok Kami
Tiga pilar moral dan profesional yang menjadi kompas kerja seluruh advokat MAM LAW FIRM.
Integritas
Kejujuran mutlak dalam setiap tahap penanganan perkara, penyampaian fakta secara transparan tanpa memberikan janji palsu yang menyesatkan.
Ketegasan
Membela kepentingan dan hak hukum klien secara tegas, berani, dan berlandaskan dalil hukum yang kokoh di hadapan penyidik maupun majelis hakim.
Personal
Setiap klien mendapatkan perhatian langsung, dialog intensif, dan solusi yang disesuaikan dengan kondisi faktual masing-masing.

Tim Advokat & Konsultan Hukum
Dipimpin langsung oleh Managing Partner dengan dukungan rekan-rekan advokat berpengalaman di bidangnya.

M.A. Mustain, S.H., M.H.
Memimpin MAM LAW FIRM sejak 2015, berpengalaman luas menangani langsung perkara-perkara krusial di Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, hingga tingkat Banding dan Kasasi di wilayah Riau.

Nama Advokat Kedua, S.H.
Berfokus pada pendampingan legalitas korporasi, legal due diligence, perancangan kontrak bisnis komersial, serta penyelesaian sengketa transaksi dagang.

Nama Advokat Ketiga, S.H.
Memiliki keahlian khusus dalam menangani perkara keluarga dengan pendekatan mediasi persuasif, litigasi cerai gugat/talak, hak asuh anak, dan pembagian harta bersama.

Nama Advokat Keempat, S.H.
Menangani sengketa kepemilikan lahan, tumpang tindih sertifikat tanah, transaksi properti, serta perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) di Pengadilan Hubungan Industrial.
Konsultasikan Perkara Anda Bersama Tim Kami
Jadwalkan sesi konsultasi awal tatap muka di kantor kami atau melalui WhatsApp.
Hubungi Tim Advokat