Hukum Ketenagakerjaan
Kembali ke Semua Layanan
Praktik Spesialisasi Hukum

Hukum Ketenagakerjaan

Pembelaan hukum bagi pekerja dan pelaku usaha dalam perselisihan PHK, hak pesangon, upah normatif, serta kepatuhan undang-undang ketenagakerjaan.

Cakupan Hukum Ketenagakerjaan

Penanganan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak tanpa penetapan sah
Penghitungan dan tuntutan pembayaran Uang Pesangon, UPMK, & Hak Penggantian
Penyelesaian perselisihan hak, perselisihan kepentingan, dan antar serikat buruh
Pendampingan perundingan Bipartit dan mediasi Tripartit di Dinas Tenaga Kerja
Advokasi persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pekanbaru
Penyusunan Peraturan Perusahaan (PP), PKB, dan audit kepatuhan UU Cipta Kerja

Pendekatan Hukum Kami

Hubungan industrial yang sehat berakar dari kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan. Kami mendampingi pekerja untuk memperjuangkan hak-hak normatif yang terabaikan, serta membantu manajemen perusahaan menerapkan SOP pemutusan hubungan kerja yang sah dan bebas dari risiko gugatan sanksi hukum.

4 Tahapan Proses Pendampingan

Tahap 01

Audit Kontrak & Bukti Kerja

Meneliti PKWT/PKWTT, bukti slip gaji, surat peringatan (SP), dan kronologi PHK.

Tahap 02

Perundingan Bipartit

Menggelar musyawarah resmi dengan pihak lawan dalam batas waktu maksimal 30 hari.

Tahap 03

Mediasi Tripartit Disnaker

Mendaftarkan perselisihan ke Disnaker untuk memperoleh Risalah dan Anjuran tertulis.

Tahap 04

Gugatan di Pengadilan PHI

Mengajukan gugatan perselisihan ke Pengadilan Hubungan Industrial jika anjuran ditolak.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah karyawan berhak atas pesangon jika mengundurkan diri sukarela (resign)?

Karyawan yang resign atas kemauan sendiri tidak mendapat uang pesangon, namun berhak atas Uang Penggantian Hak (UPH) dan Uang Pisah sesuai aturan perusahaan.

Apa yang harus dilakukan jika perusahaan mem-PHK tanpa memberi surat pemberitahuan?

Anda dapat menolak PHK tersebut secara tertulis dan segera mengajukan permohonan perundingan bipartit didampingi advokat.

Berapa lama batas waktu mendaftarkan gugatan ke Pengadilan PHI?

Setelah menerima Anjuran resmi dari mediator Disnaker, para pihak memiliki waktu 30 hari untuk menanggapi sebelum melangkah ke Pengadilan PHI.

Konsultasi Khusus

Perlu Bantuan Hukum Ketenagakerjaan?

Hubungi kantor kami via WhatsApp untuk menjadwalkan konsultasi awal langsung bersama tim advokat.

Chat WhatsApp Sekarang
Hukum Ketenagakerjaan
MAM LAW FIRM Pekanbaru

Konsultasikan Perkara Hukum Ketenagakerjaan Anda

Dapatkan analisis hukum objektif dan pendampingan profesional dari tim advokat MAM LAW FIRM.

Mulai Konsultasi WhatsApp (+62 811-763-2222)
Butuh konsultasi hukum cepat? Chat langsung via WhatsApp