
Hukum Ketenagakerjaan
Pembelaan hukum bagi pekerja dan pelaku usaha dalam perselisihan PHK, hak pesangon, upah normatif, serta kepatuhan undang-undang ketenagakerjaan.
Cakupan Hukum Ketenagakerjaan
Pendekatan Hukum Kami
Hubungan industrial yang sehat berakar dari kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan. Kami mendampingi pekerja untuk memperjuangkan hak-hak normatif yang terabaikan, serta membantu manajemen perusahaan menerapkan SOP pemutusan hubungan kerja yang sah dan bebas dari risiko gugatan sanksi hukum.
4 Tahapan Proses Pendampingan
Audit Kontrak & Bukti Kerja
Meneliti PKWT/PKWTT, bukti slip gaji, surat peringatan (SP), dan kronologi PHK.
Perundingan Bipartit
Menggelar musyawarah resmi dengan pihak lawan dalam batas waktu maksimal 30 hari.
Mediasi Tripartit Disnaker
Mendaftarkan perselisihan ke Disnaker untuk memperoleh Risalah dan Anjuran tertulis.
Gugatan di Pengadilan PHI
Mengajukan gugatan perselisihan ke Pengadilan Hubungan Industrial jika anjuran ditolak.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah karyawan berhak atas pesangon jika mengundurkan diri sukarela (resign)?↓
Karyawan yang resign atas kemauan sendiri tidak mendapat uang pesangon, namun berhak atas Uang Penggantian Hak (UPH) dan Uang Pisah sesuai aturan perusahaan.
Apa yang harus dilakukan jika perusahaan mem-PHK tanpa memberi surat pemberitahuan?↓
Anda dapat menolak PHK tersebut secara tertulis dan segera mengajukan permohonan perundingan bipartit didampingi advokat.
Berapa lama batas waktu mendaftarkan gugatan ke Pengadilan PHI?↓
Setelah menerima Anjuran resmi dari mediator Disnaker, para pihak memiliki waktu 30 hari untuk menanggapi sebelum melangkah ke Pengadilan PHI.
Perlu Bantuan Hukum Ketenagakerjaan?
Hubungi kantor kami via WhatsApp untuk menjadwalkan konsultasi awal langsung bersama tim advokat.
Chat WhatsApp Sekarang
Konsultasikan Perkara Hukum Ketenagakerjaan Anda
Dapatkan analisis hukum objektif dan pendampingan profesional dari tim advokat MAM LAW FIRM.
Mulai Konsultasi WhatsApp (+62 811-763-2222)