
Hukum Pertanahan & Properti
Penyelesaian sengketa batas lahan, sertifikat ganda, penyerobotan tanah, dan pendampingan transaksi properti di wilayah Riau.
Cakupan Hukum Pertanahan & Properti
Pendekatan Hukum Kami
Karakteristik kepemilikan tanah di wilayah Pekanbaru dan Provinsi Riau memiliki kompleksitas tinggi, mulai dari status riwayat alas hak SKT/SKGR hingga tumpang tindih perizinan. MAM LAW FIRM mengombinasikan pelacakan warkah di kantor pertanahan dengan penguasaan fisik di lapangan dan argumentasi hukum agraria yang solid.
4 Tahapan Proses Pendampingan
Pelacakan Warkah & Alas Hak
Memeriksa keabsahan riwayat tanah di BPN, kelurahan, dan saksi sempadan.
Investigasi Fisik Lapangan
Memastikan batas patok tanah dan mengecek adanya klaim sepihak pihak ketiga.
Mediasi / Laporan Polisi / Gugatan
Mengambil langkah hukum perdata, pidana penyerobotan, atau gugatan di PTUN.
Penetapan & Eksekusi Batas
Mengawal pengukuran pengembalian batas resmi dan eksekusi pengosongan lahan.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apa yang harus dilakukan jika tanah saya memiliki sertifikat ganda?↓
Dapat dilakukan mediasi di Kantor Pertanahan (BPN) atau mengajukan gugatan pembatalan sertifikat lawan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Apakah SKGR/SKT kuat untuk dasar kepemilikan tanah?↓
SKGR adalah alas hak penguasaan fisik tanah. Untuk keamanan hukum tertinggi, SKGR harus segera ditingkatkan statusnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Bagaimana cara mencegah penipuan jual beli tanah kavling/perumahan?↓
Pastikan dilakukan legal audit atas izin lokasi developer, sertifikat induk, dan pembayaran dilakukan melalui rekening escrow notaris yang terpercaya.
Perlu Bantuan Hukum Pertanahan & Properti?
Hubungi kantor kami via WhatsApp untuk menjadwalkan konsultasi awal langsung bersama tim advokat.
Chat WhatsApp Sekarang
Konsultasikan Perkara Hukum Pertanahan & Properti Anda
Dapatkan analisis hukum objektif dan pendampingan profesional dari tim advokat MAM LAW FIRM.
Mulai Konsultasi WhatsApp (+62 811-763-2222)