Kontak MAM LAW FIRM
Komunikasi Langsung & Akses Mudah

Mari Bicarakan Situasi Hukum Anda

Kantor kami siap menyambut Anda untuk sesi konsultasi tatap muka maupun melalui pesan langsung WhatsApp.

Konsultasi Respons Cepat

Formulir Konsultasi Cepat

Kirimkan garis besar kebutuhan hukum Anda. Sistem kami akan merangkai pesan otomatis langsung ke WhatsApp kantor.

Kerahasiaan data dan materi konsultasi Anda dijamin sepenuhnya sesuai kode etik advokat.

Jam Operasional

Senin – Sabtu

08:00 – 21:00 WIB

Minggu: Tutup (Kecuali Janji Temu Kasus Mendesak)

Lokasi Kantor Utama

Jl. Teratai No.85, Pulau Karam, Sukajadi, Kota Pekanbaru, Riau 28156

Patokan: Dekat Pengadilan Negeri Pekanbaru

Perkara Mendesak?

Hubungi hotline advokat kami untuk respon darurat kepolisian / penahanan.

Telepon Sekarang: 0811-763-2222
Peta Lokasi Kantor

Kunjungi Kantor Kami

Berada di Sukajadi, dekat Pengadilan Negeri Pekanbaru, memudahkan koordinasi persidangan dan pelayanan klien.

MAM LAW FIRM

Jl. Teratai No.85, Pulau Karam, Sukajadi, Kota Pekanbaru

Sukajadi, dekat Pengadilan Negeri Pekanbaru
Akses mudah dari Pengadilan Negeri Pekanbaru dan pusat jalan protokol Sudirman.
Petunjuk Arah Google Maps
Tanya Jawab Konsultasi

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Jawaban cepat atas pertanyaan umum seputar prosedur konsultasi dan pendampingan di MAM LAW FIRM.

Apakah konsultasi awal via WhatsApp dikenakan biaya?

Konsultasi awal dan perkenalan duduk perkara melalui WhatsApp tidak dikenakan biaya (gratis). Anda dapat menceritakan garis besar masalah Anda untuk kami berikan gambaran langkah hukum pertama.

Apakah saya harus datang langsung ke kantor di Pekanbaru?

Tidak harus. Bagi klien yang berdomisili di luar kota Pekanbaru atau memiliki kesibukan, seluruh proses konsultasi, pengiriman dokumen digital, hingga penandatanganan surat kuasa dapat diatur secara daring dan via pos tercatat.

Wilayah mana saja yang dijangkau oleh MAM LAW FIRM?

Kami melayani klien di seluruh Kota Pekanbaru, Kabupaten Kampar, Siak, Pelalawan, Bengkalis, Dumai, Rokan Hulu, Rokan Hilir, Indragiri Hulu, Indragiri Hilir, Kuansing, Kepulauan Meranti, dan seluruh Provinsi Riau serta wilayah Indonesia lainnya.

Apakah kerahasiaan informasi dan dokumen saya terjamin?

Sepenuhnya terjamin. Berdasarkan Pasal 19 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari kliennya karena hubungan profesinya.

Butuh konsultasi hukum cepat? Chat langsung via WhatsApp