
Mari Bicarakan Situasi Hukum Anda
Kantor kami siap menyambut Anda untuk sesi konsultasi tatap muka maupun melalui pesan langsung WhatsApp.
WhatsApp Resmi
0811-763-2222
Respon cepat untuk konsultasi kasus hukum dan penjadwalan.
Telepon Kantor
0811-763-2222
Panggilan langsung kantor dan situasi hukum darurat.
Email Resmi
mamlawfirm@gmail.com
Pengiriman berkas perkara, legal audit, dan korespondensi resmi.
Alamat Kantor
Sukajadi, Pekanbaru, Riau
Dekat PN Pekanbaru
Formulir Konsultasi Cepat
Kirimkan garis besar kebutuhan hukum Anda. Sistem kami akan merangkai pesan otomatis langsung ke WhatsApp kantor.
Jam Operasional
Senin – Sabtu
08:00 – 21:00 WIB
Lokasi Kantor Utama
Jl. Teratai No.85, Pulau Karam, Sukajadi, Kota Pekanbaru, Riau 28156
Patokan: Dekat Pengadilan Negeri Pekanbaru
Perkara Mendesak?
Hubungi hotline advokat kami untuk respon darurat kepolisian / penahanan.
Telepon Sekarang: 0811-763-2222Kunjungi Kantor Kami
Berada di Sukajadi, dekat Pengadilan Negeri Pekanbaru, memudahkan koordinasi persidangan dan pelayanan klien.
MAM LAW FIRM
Jl. Teratai No.85, Pulau Karam, Sukajadi, Kota Pekanbaru
Sukajadi, dekat Pengadilan Negeri PekanbaruPertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Jawaban cepat atas pertanyaan umum seputar prosedur konsultasi dan pendampingan di MAM LAW FIRM.
Apakah konsultasi awal via WhatsApp dikenakan biaya?↓
Konsultasi awal dan perkenalan duduk perkara melalui WhatsApp tidak dikenakan biaya (gratis). Anda dapat menceritakan garis besar masalah Anda untuk kami berikan gambaran langkah hukum pertama.
Apakah saya harus datang langsung ke kantor di Pekanbaru?↓
Tidak harus. Bagi klien yang berdomisili di luar kota Pekanbaru atau memiliki kesibukan, seluruh proses konsultasi, pengiriman dokumen digital, hingga penandatanganan surat kuasa dapat diatur secara daring dan via pos tercatat.
Wilayah mana saja yang dijangkau oleh MAM LAW FIRM?↓
Kami melayani klien di seluruh Kota Pekanbaru, Kabupaten Kampar, Siak, Pelalawan, Bengkalis, Dumai, Rokan Hulu, Rokan Hilir, Indragiri Hulu, Indragiri Hilir, Kuansing, Kepulauan Meranti, dan seluruh Provinsi Riau serta wilayah Indonesia lainnya.
Apakah kerahasiaan informasi dan dokumen saya terjamin?↓
Sepenuhnya terjamin. Berdasarkan Pasal 19 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari kliennya karena hubungan profesinya.