Hukum Keluarga & Perceraian
Kembali ke Semua Layanan
Praktik Spesialisasi Hukum

Hukum Keluarga & Perceraian

Pendampingan hukum yang empatik, profesional, dan menjaga privasi mutlak dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri.

Cakupan Hukum Keluarga & Perceraian

Pengajuan Cerai Gugat (diajukan Istri) dan Cerai Talak (diajukan Suami)
Gugatan penetapan Hak Asuh Anak (Hadhanah) dan pemenuhan nafkah anak
Tuntutan pembagian Harta Bersama (Gono-Gini) secara adil sesuai hukum
Penyelesaian sengketa pembagian Warisan dan Surat Keterangan Ahli Waris
Penyusunan Perjanjian Pemisahan Harta (Pranikah / Pascaperkawinan)
Permohonan Isbat Nikah, Dispensasi Kawin, dan Pengesahan Anak

Pendekatan Hukum Kami

Perkara keluarga sarat dengan beban emosional dan menyangkut masa depan anak. MAM LAW FIRM mengedepankan pendekatan yang humanis dan sangat menghormati kerahasiaan pribadi klien. Kami berupaya melindungi hak finansial serta kesejahteraan masa depan buah hati Anda tanpa memperkeruh konflik yang tidak perlu.

4 Tahapan Proses Pendampingan

Tahap 01

Konsultasi Tertutup

Mendengarkan duduk persoalan keluarga secara rahasia dan memetakan hak-hak Anda.

Tahap 02

Pengumpulan Dokumen

Menyiapkan buku nikah, akta lahir anak, serta inventarisasi bukti harta bersama.

Tahap 03

Pendaftaran & Mediasi

Mendaftarkan perkara di Pengadilan Agama / Negeri dan mendampingi tahap mediasi.

Tahap 04

Persidangan & Akta Cerai

Melakukan pembuktian saksi hingga terbitnya putusan berkekuatan hukum dan akta cerai.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah saya wajib hadir di setiap sidang perceraian?

Dengan surat kuasa khusus kepada advokat kami, Anda umumnya hanya wajib hadir pada sidang mediasi pertama, sedangkan sidang pembuktian berikutnya dapat diwakili penuh oleh kami.

Bagaimana peluang seorang ibu mendapatkan hak asuh anak?

Menurut undang-undang dan Kompilasi Hukum Islam, anak yang belum mumayyiz (di bawah 12 tahun) pada prinsipnya berada dalam asuhan ibu, kecuali ada alasan mendasar yang membuktikan sebaliknya.

Apakah harta yang dibeli atas nama suami/istri saja tetap dibagi dua?

Ya, semua harta yang diperoleh selama masa perkawinan secara hukum adalah harta bersama (gono-gini) terlepas atas nama siapa dokumen kepemilikannya terdaftar.

Konsultasi Khusus

Perlu Bantuan Hukum Keluarga & Perceraian?

Hubungi kantor kami via WhatsApp untuk menjadwalkan konsultasi awal langsung bersama tim advokat.

Chat WhatsApp Sekarang
Hukum Keluarga & Perceraian
MAM LAW FIRM Pekanbaru

Konsultasikan Perkara Hukum Keluarga & Perceraian Anda

Dapatkan analisis hukum objektif dan pendampingan profesional dari tim advokat MAM LAW FIRM.

Mulai Konsultasi WhatsApp (+62 811-763-2222)
Butuh konsultasi hukum cepat? Chat langsung via WhatsApp